Kuasa Hukum Humain Kiat Dinilai Keliru Memahami Narasi Pemberitaan, Kasus Skandal Terlarang Kian Memanas.


Labuha,JurnalHalsel.com - Polemik pemberitaan terkait dugaan skandal yang menyeret nama anggota DPRD Halmahera Selatan, Humain Kiat, memasuki babak baru. Kuasa hukum Humain Kiat, M. Sahdan Husen, dinilai keliru dalam memahami substansi narasi yang diterbitkan media ini.

Sahdan sebelumnya menuding bahwa pemberitaan tersebut mengandung tuduhan tanpa dasar dan dilaporkan melalui jalur hukum yang keliru. Namun, perlu ditegaskan, penggunaan istilah “skandal” dalam berita merupakan produk bahasa jurnalistik yang secara hukum tidak otomatis bermakna tuduhan atau pelanggaran hukum yang telah terbukti.

Dalam pemberitaan media ini, tidak pernah ada penyebutan nama secara langsung. Identitas perempuan berinisial ONA baru diketahui publik setelah adanya konfirmasi mengenai domisili yang bersangkutan. Dari sudut pandang hukum, apabila hal ini dijadikan dasar laporan, maka seluruh pihak terkait, termasuk ONA, semestinya masuk dalam ranah penyelidikan hukum, bukan hanya satu pihak saja.

Informasi awal pemberitaan bersumber dari cerita yang diklaim berasal dari pihak korban—yang disebut-sebut dilindungi oleh Humain Kiat—dengan dalih kepentingan politik. Sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menyebut bahwa perempuan yang merasa korban tersebut sejatinya menuntut kejelasan, bukan sekadar mengedepankan isu privasi.



“Ce me carita ini dari mana, me tamang kase tau, kong carita ini bukan privasi lagi, dong alasan kepentingan saja,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Isu ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah Fraksi PKS DPRD Halmahera Selatan memiliki toleransi terhadap perilaku anggota yang seperti ini? Dewan Kehormatan dinilai perlu mengambil langkah tegas, termasuk memanggil ONA untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait informasi yang telah bocor ke publik.

“Mai itu pangge parampuang kong tanya saja selesai. Kalu dia tara mangaku, berarti bafoya sudah selesai dan akang tercatat seumur hidup,” tambah sumber tersebut.

JurnalHalsel : IKI