BARAH Dinilai Ilegal, Akademisi Sebut Hanya Sekelompok Orang “Gagal Paham” Cari Panggung Politik.

Labuha, JurnalHalsel.Com - Keberadaan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mulai menuai sorotan. Organisasi ini mengklaim memperjuangkan hak-hak rakyat, namun faktanya lebih banyak dipandang sebagai kelompok yang bergerak atas kepentingan tertentu.

BARAH muncul ke publik usai aksi penolakan pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Padahal, pelantikan tersebut telah sesuai dengan putusan PTUN Ambon dan Manado yang membatalkan SK sebelumnya. Sejumlah pihak menilai aksi BARAH tidak murni memperjuangkan aspirasi rakyat, melainkan bertopeng kepentingan politik kelompok tertentu.

Dari penelusuran, BARAH juga belum memiliki legalitas resmi sebagai organisasi masyarakat. Dengan demikian, statusnya masih dianggap ilegal dan tidak diakui secara hukum. “Kalau memang organisasi ini tidak punya badan hukum, artinya mereka tidak bisa mengatasnamakan perjuangan rakyat. Itu hanya kumpulan orang dengan kepentingan sesaat,” ujar seorang akademisi lokal dalam diskusi ringan di Pantai Kupal, Rabu (2/10).

Akademisi tersebut bahkan menilai keberadaan BARAH tidak lebih dari sekadar kumpulan orang yang gagal memahami konteks hukum dan politik. “Mereka itu cuma orang-orang gagal paham yang punya ambisi, ditambah gagal kepentingan lalu cari panggung. Seharusnya kepolisian berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk membubarkan organisasi tidak jelas ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, aksi-aksi yang dibungkus dengan klaim perjuangan rakyat justru berpotensi menyesatkan opini publik. “Me bara inikan orang gagal samua, kong takumpul kabawa suka kase panas-panas, kong tabakar, kong jadi bara tarada,” katanya dengan nada satir.