JURNAL HAL-SEL.- Suasana malam di seputaran Kota Labuha, tepatnya di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), kini semakin memprihatinkan. Sebuah kedai yang dikenal dengan sebutan Kedai Katu diduga kuat telah beralih fungsi menjadi tempat praktik perjudian dan konsumsi minuman keras (miras). Ironisnya, aktivitas yang melanggar hukum itu seolah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Padahal, Kedai Katu selama ini dikenal sebagai tempat nongkrong berbagai kalangan, mulai dari wartawan, pengacara, hingga aparat TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS). Tempat yang awalnya hanya berfungsi sebagai warung kopi sederhana kini justru berubah menjadi “sentral” pertemuan yang diwarnai dengan praktik-praktik menyimpang.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, setiap hari malai pagi hingga malam kedai tersebut ramai dipenuhi pengunjung yang tidak hanya menikmati kopi, tetapi juga bermain judi kartu dan mengonsumsi minuman keras hingga larut malam.
“Kalau malam, ramai sekali di situ. Mereka main kartu, ada yang minum, dan yang lebih parah lagi tidak ada tindakan dari pihak berwajib. Padahal lokasi itu hanya beberapa ratus meter dari pusat kota,” ungkap salah satu warga Tomori yang enggan disebut namanya, Rabu (12/11/2025).
Menurut warga, praktik perjudian di kedai itu bukan hal baru. Sudah berlangsung berbulan-bulan, bahkan sempat mencuat di media sosial. Namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak kepolisian setempat untuk menertibkan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan “kedekatan” antara pengelola kedai dan sejumlah oknum aparat.
Beberapa tokoh masyarakat setempat juga angkat bicara. Mereka menilai keberadaan Kedai Katu sudah meresahkan karena selain menimbulkan kerumunan hingga larut malam, aktivitas miras di tempat tersebut berpotensi memicu perkelahian dan tindakan kriminal lainnya. “Kalau dibiarkan terus, ini bisa jadi sumber masalah sosial di Labuha. Kita tidak mau hal-hal seperti ini merusak citra kota dan juga hubungan antarwarga,” ujar tokoh masyarakat Bacan Barat, Abdullah sapaannya
Abdullah menambahkan, seharusnya aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. “Kalau memang di situ ada praktik judi dan miras, harus ditindak. Jangan karena yang datang di situ orang-orang berpangkat atau berpengaruh, lalu dibiarkan,” tegasnya.
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan, Kedai Katu tampak beroperasi hampir 24 jam. Pada siang hari, tempat itu terlihat seperti warung kopi biasa. Namun, menjelang malam, suasananya berubah drastis. Kursi dan meja disusun melingkar, dan di beberapa sudut tampak kelompok orang bermain kartu sambil memesan minuman beralkohol. Beberapa di antaranya bahkan terlihat menggunakan seragam instansi tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pejabat Polres Halmahera Selatan belum membuahkan hasil. Namun sumber internal menyebut, pihak kepolisian sebenarnya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di Kedai Katu, hanya saja belum dilakukan penindakan karena masih menunggu instruksi pimpinan.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Masyarakat menilai, jika aparat terus membiarkan praktik seperti ini, maka citra penegak hukum di mata publik akan semakin tergerus. “Kalau tempat judi dan miras di tengah kota saja tidak bisa ditertibkan, bagaimana dengan yang di pelosok?” ujar seorang warga Labuha dengan nada kesal.
IKI/*