SELONG. Aksi penolakan penambangan pasir besi oleh PT amg (anugrah mitra graha) oleh DPP fp2d bersama puluhan aktivis berlangsung tegang. Dalam orasi yang disampaikan Mustafa dan korlap Hendrawan meminta dinas ESDM NTB bertanggung jawab atas aktivitas tanpa izin yang dilakukan perusahaan pada Rabu (30/5) siang.
Menurut Mustafa bahwa aktivitas tambang itu liar, menyengsarakan rakyat, mengabaikan proses investasi dan perizinan bahkan ilegal. "Hal ini menyakitkan masyarakat, merugikan masyarakat jadi harus dihentikan" ungkap aktivis Unram ini.
Hal senada juga diungkapkan Hendrawan meskipun sudah dilakukan pendekatan namun pihak tambang ngotot beroperasi dan dengan leluasa mengangkut hasil illegalnha ke kapal tongkang. " Kami dengan tegas minta aparat mengusut siapapun terlibat, " ujarnya.
Setelah melakukan orasi sekian lama para pendemo diterima oleh kadis ESDM yang sebelumnya para aktivis dijemput Sekdis ESDM.
Sempat terjadi ketgangan karena kordum aksi Zulkipli meminta Sekdis menjelaskan saja kepada para aktivis dasar hukumnya. " Kalau pak yakin dan pernah memberi mereka izin menyedot silahkan turun dan jelaskan dihadapan masyarakat dan Pemkab Lotim yang tidak tahu menahu izin tambang yang bapak keluarkan," protesnya.
![]() |
Hendrawan Korlap aksi |
Akhirnya korlap dan sebagian peserta masuk menerima penjelasan kadis ESDM Muhammad Husni. " Memang benar bahwa aktivitas itu illegal karena aktivitas tambang saat ini bukan sesuai rencana kerja PT AMG pada tahun ini, mereka nakal" terang Husni.
Bahkan salah satu staff dirungan pertemuan tersebut menuding para penambang ganas dan cari cari kesempatan.
Hal ini disambut gembira pendemo namun ternyata dikalangan aparat tidak bisa menghentikan aktivitas pertambangan.. bahkan sampai Berta diturunkan armada pengangkut pasir distockfule kayangan masih beroperasi dan melanjutkan pengangkutan.
"Kami kecewa sempat hubungi syahbandar tetap mengizinkan kapal tongkang pengangkut pasir dasar Syahbandar pelabuhan kayangan suharmadjj bahwa itu tongkang diorder amg," terang kordum Zulkipli.
Seharusnya menurut korlap aksi Hendrawan bahwa polres dan Polda bisa bergerak cepat menghentikan aktivitas non prosedural itu bila perlu melibatkan pemerintah provinsi , Pemkab dan aparat keamanan, “mala mini aktivitas pengangkutan terus jalan, aparat dimana?,” pungkasnya. (*)