Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang mengklaim bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sudah disalurkan oleh Pemprov Malut, mendapat bantahan keras dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Bahrudin.
Suratman menyebut pernyataan Gubernur sebagai bentuk kebohongan publik yang terang-terangan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemkab Pulau Taliabu belum menerima sepeser pun DBH yang seharusnya dibayarkan per 31 Desember 2024, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 36 miliar lebih.
"Ini kebohongan luar biasa. Kalau memang sudah disalurkan, tolong sebutkan kabupaten mana saja. Jangan sampai Ibu Gubernur dianggap menyebarkan informasi palsu ke publik," tegas Suratman, Kamis (24/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pada April 2025 lalu, Komisi II DPRD Taliabu bersama Bagian Pendapatan daerah telah melakukan kunjungan ke Pemprov Malut guna mengklarifikasi data utang DBH. Hasil rekonsiliasi menunjukkan jelas, bahwa tunggakan masih eksis dan belum direalisasikan sama sekali.
“Bahkan setelah membaca klaim Gubernur di salah satu media online tanggal 21 Juli 2025, saya langsung mengonfirmasi kembali ke Bapenda Taliabu dan pihak keuangan provinsi. Hasilnya jelas: belum ada dana yang masuk, baik sebagian apalagi seluruhnya,” tegasnya.
Suratman pun meminta Gubernur berhenti mengelabui publik dan menyampaikan kondisi keuangan apa adanya. "Kejujuran itu bukan kelemahan. Jangan bawa Pemprov makin jauh dari kepercayaan rakyat," pungkasnya.
Jurnal Taliabu