Singaraja . Adanya ketidakpastian hokum terhadap aduan warga di kejaksaan Negeri Singaraja, membuat Ombudsman RI Bali menegur Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja. Surat ORI Provinsi Bali bernomor KLA-10/PW.16.02/0029.2018/IV/2018 dan dikirim oleh ORI pada 03 April 2018.
Apa penyebabnya?? Ternyata Pada Tanggal 20 Maret 2017, Pelapur/Pengadu LSM FMPK Buleleng, Gede Suardana mengadukan pejabat buleleng terkait Hak Pengelolan (HPL) No. 1 Batu Ampar. Menurut surat yang ditembuskan kepada pelapor bahwa pejabat buleleng, telah memperpanjang HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan yang “diakui” sebagai milik Pemkab Buleleng.
Lanjut menurut pelapor bahwa, hak yang diakui itu non procedure sebab Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976 diatas lahan itu berpotensi merugikan negara. ORI Provinsi Bali, yang dikomandani Umar Ibnu Al Khattab menjelaskan kepada Kejaksaan Negeri Singaraja, bahwa surat yang diterima petugas Kejaksaan Ayu Manik, dan bahwa bulan juli dan agustus 2017, pelapor kembali menyakaan prihal aduan tersebut kepada kejaksaan.
Sayangnya petugas kala itu memberikan jawaban bahwa memang sudah dibentuk tim yang terdiri dari Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum. Berdasarkan keterangan dari pengadu bahwa pada bulan Desember 2017 pihaknya kembali menyakan perkembangan prihal proses penyelidikasi dugaan penyelahgunaan wewenang pejabat buleleng itu.
“Jawabannya sangat tidak masuk akal bahwa laporan tidak dilanjutkan atas perintah atasan di Kejaksaan Nageri Singaraja, dan tidak ada pembatalan surat yang kami kirim, ” tutur suardana yang juga dituangkan dalam Laporannya ke Ombudsman Provinsi Bali.
Atas kejadian tersebut, akhirnya menurut pengadu ORI bali dibawah pimpinan Umar ibnu Alkhattab bahwa kejaksaan diminta memberikan klarifikasi atas laporan pengadu.
“Atas uraian tersebut diatas, Ombudsman ORI provinsi Bali meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk memberikan klarifikasi/penjalasan mengenai laporan tersebut, kiranya penjelasan tersebut dapat kami terima dalam waktu paling lambat 14 hari, sejak diterimanya surat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang nomor 37, Tahun 2008 tentang Ombudsman republic Indonesia,” Kutip Pembina LSM FMPK gede Suardana kepada media.(Red)