Nyoman Tirtawan Soroti Pemkab Buleleng terkait Pegawai Kontrak, Jangan Menabrak Regulasi



BULELENG. Regulasi perlakuan tenaga kontrak di Buleleng kembali disorot tajam oleh Legislator Bali I Nyoman Tirtawan. Bagimana tidak sebab atensi yang diterima ketika menyerap kebawah kembali ia menerima aduan masyarakat terhadap pola penggajian pegawai kontrak dibawah UMK. Gaji pegawai kontrak yang dibayarkan berjumlah Rp 1.200.000 berdasarkan aduan masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga kontrak penerima upah itu, seharusnya mengacu pada Ketpusan Gubernur Bali Nomor 65 tahun 2017 tentang UMK jumlah tersebut masih jauh yakni sebesar Rp 2.165.000.

Pemerintah daerah seharusnya jangan memandang ini jangan sebelah mata, menurutnya eksekutif sebenarnya harus punya kesadaran dan etika dalam menjalankan sebuah regulasi. Dalam hal ini menurut Anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem ini, tindakan ini sudah mengarah pada tindak pidana dalam sistem pengupahan UMK/UMR.


“Saya ingin menekankan kepada aparat hukum, kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan sehingga pemerintah yang berfungsi sebagai regulator taat pada regulasi, masak yang membuat regulasi akan melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” sindirnya.

Dalam konteks ini dirinya berbicara kepada media secara etis guna mengingatkan pemerintah dalam menjalan fungsi regulasinya terhadap tenaga kontrak.

Selain menyoroti perlakuan pemkab dalam regulasi penerapan UU Ketenagakerjaan, Nyoman Tirtawan meminta pihak berwajib (kepolisian kejaksaan.red) untuk lebih pro aktif mengusut  pelanggaran serius dibidang ketenagakerjaan ini.

“Ini sudah luar biasa pelanggarannya karena menggaji Rp 1.200.000, kita ingin pihak kejaksaan dan kepolisian serta bupati juga mesti dimintai keterangan sebagai leading sektor yang bertanggung jawab secara mutlak karena menggajih pegawai dengan melanggar Undang-Undang, karena ini negara yang berdasar undang undang dan pemerintah jangan sampai melanggar hukum atau undang-undang,” pintanya.

Aktivis Lingkungan dan Anti Korupsi yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Bali ini juga mengingatkan pemerintah terkait adanya sumber sumber pendapatan daerah, yang masih mengemplang pajak Hotel dan Restaurant.

“Coba lihat salah satu Hotel misalnya hampir  2 Tahun informasinya menunggak pajak, ini ada apa sehingga saya mencurigai adanya pengendapan pendapatan daerah ini sudah selayaknya masuk ke ranah penegakan aturan dan hukum yang mesti disikapi aparat kejaksaan dan kepolisian,” pungkasnya. (Red)